(1) Wajib Pajak wajib membayar atau menyetor pajak yang terutang di kas negara melalui Kantor Pos dan atau bank badan usaha milik Negara atau bank badan usaha milik Daerah atau tempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Tata cara pembayaran, penyetoran pajak, dan pelaporannya serta tata cara mengangsur dan menunda pembayaran pajak diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.”
Penjelasan
Pasal 10
Ayat (1)
Direktorat Jenderal Pajak tidak diperbolehkan menerima setoran pajak dari Wajib Pajak. Semua penyetoran pajak-pajak negara, harus disetorkan ke kas negara melalui tempat-tempat pembayaran yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, seperti Kantor Pos dan atau bank badan usaha milik Negara atau bank badan usaha milik Daerahatau tempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Dengan usaha memperluas tempat pembayaran pajak yang mudah dijangkau oleh Wajib Pajak, dimaksudkan untuk mempermudah Wajib Pajak dalam memenuhi kewajibannya sekaligus menghindarkan adanya rasa keengganan dalam melaksanakan pembayaran pajak.
Ayat (2)
Dengan adanya penentuan tata cara pembayaran pajak, penyetoran pajak, dan pelaporannya yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan demikian juga mengenai tata cara mengangsur dan menunda pembayaran pajak, diharapkan akan dapat mempermudah pelaksanaan pembayaran pajak dan administrasinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar