Mengenai Saya

Foto saya
Assalamu'alaikum! 10/05/2022, Blog ini saya insya Allah diaktifkan kembali untuk berdakwah menyebarkan kebaikan dan hal-hal yang positif lainnya. Semoga bisa Istiqomah dalam mengupdate nya dan menjadi amal jariah.

Sabtu, 20 November 2010

Pasal 4 dan penjelasan

  1. Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap,jelas, dan menandatanganinya.
  2. Dalam hal Wajib Pajak adalah badan, Surat Pemberitahuan harus ditandatangani oleh
    pengurus atau direksi.
  3. Dalam hal Surat Pemberitahuan diisi dan ditandatangani oleh orang lain bukan Wajib Pajak,
    harus dilampiri surat kuasa khusus.
  4. Pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan oleh Wajib Pajak yang wajib melakukan pembukuan harus dilengkapi dengan laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi serta keterangan-keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak. (5) Tata cara penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.”

Penjelasan 

Ayat (1)
Cukup jelas 

Ayat (2) 
Cukup jelas 

Ayat (3) 
Cukup jelas 

Ayat (4) 
Cukup jelas 

Ayat (5) 
Tata cara penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan memuat hal-hal mengenai antara lain penelitian kelengkapan, pemberian tanda terima, pengelompokan Surat Pemberitahuan Lebih Bayar, Kurang Bayar dan Nihil, prosedur perekaman dan tindak lanjut pengelolaannya, yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar