Mengenai Saya

Foto saya
Assalamu'alaikum! 10/05/2022, Blog ini saya insya Allah diaktifkan kembali untuk berdakwah menyebarkan kebaikan dan hal-hal yang positif lainnya. Semoga bisa Istiqomah dalam mengupdate nya dan menjadi amal jariah.

Minggu, 21 November 2010

Pasal 5 dan penjelasan

Untuk Menyampaikan Surat Pemberitahuan, Direktorat Jenderal Pajak dalam hal-hal tertentu dapat menentukan tampat lain bukan tempat sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 1. (Kep 518/PJ/2000)

Penjelasan
Cukup Jelas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar