Assalamu'alaikum!
10/05/2022, Blog ini saya insya Allah diaktifkan kembali untuk berdakwah menyebarkan kebaikan dan hal-hal yang positif lainnya. Semoga bisa Istiqomah dalam mengupdate nya dan menjadi amal jariah.
Untuk Menyampaikan Surat Pemberitahuan, Direktorat Jenderal Pajak dalam hal-hal tertentu dapat menentukan tampat lain bukan tempat sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 1. (Kep 518/PJ/2000)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar