Mengenai Saya

Foto saya
Assalamu'alaikum! 10/05/2022, Blog ini saya insya Allah diaktifkan kembali untuk berdakwah menyebarkan kebaikan dan hal-hal yang positif lainnya. Semoga bisa Istiqomah dalam mengupdate nya dan menjadi amal jariah.

Jumat, 03 Desember 2010

Pasal 19 dan penjelasan

(1) Apabila atas pajak yang terutang menurut Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan tambahan jumlah pajak yang harus dibayar berdasarkan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding, pada saat jatuh tempo pembayaran tidak atau kurang dibayar, maka atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar itu, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk seluruh masa, yang dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran atau tanggal diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. 

(2) Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran pajak, juga dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. 

(3) Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan menunda penyampaian Surat Pemberitahuan dan ternyata penghitungan sementara pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) kurang dari jumlah pajak yang sebenarnya terutang, maka atas kekurangan pembayaran pajak tersebut, dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan yang dihitung dari saat berakhirnya kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b sampai dengan tanggal dibayarnya kekurangan pembayaran tersebut, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Penjelasan Pasal 19 
Ayat (1) 

Ayat ini mengatur pengenaan bunga penagihan atas jumlah yang masih harus dibayar menurut Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan tambahan jumlah pajak yang harus dibayar berdasarkan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding, yang tidak atau kurang dibayar pada saat jatuh tempo pembayaran atau terlambat dibayar. Untuk jelasnya cara penghitungan bunga tersebut diberikan contoh sebagai berikut: 

1. Atas jumlah pajak yang kurang dibayar. 

Surat Ketetapan Pajak Pajak Penghasilan. 

Pajak terutang atau ditagih (dianggap tidak ada jumlah pajak yang dikreditkan) Rp100.000,00. Surat ketetapan pajak diterbitkan tanggal 10 Oktober 2002. Harus dilunasi paling lambat tanggal 9 November 2002, tetapi baru dibayar sejumlah Rp60.000,00 pada tanggal 1 November 2002. Sampai pada tanggal batas waktu pembayaran terakhir (9 November 2002) sisa tagihan tidak dibayar lagi oleh Wajib Pajak. Pada tanggal 18 November 2002 diterbitkan Surat Tagihan Pajak oleh Direktur Jenderal Pajak dengan penghitungan sebagai berikut: Pajak terutang Rp100.000,00 

Dibayar pada waktunya Rp 60.000,00 

Kurang dibayar Rp 40.000,00 

Bunga dihitung satu bulan = 1 x 2% x Rp40.000,00 = Rp 800,00 

Bunga tersebut ditagih dengan Surat Tagihan Pajak. 

2. Atas jumlah pajak yang terlambat dibayar. 

Dasarnya sama dengan contoh nomor 1. 

Dibayar penuh tetapi terlambat, misalnya dibayar tanggal 20 November 2002. Tanggal 25 November 2002 diterbitkan Surat Tagihan Pajak. 

Bunga terutang dalam Surat Tagihan Pajak dihitung satu bulan = 1 x 2% x Rp100.000,00 = Rp2.000,00. 

3. Atas jumlah pajak yang kurang dan terlambat dibayar. 

Dasarnya sama dengan contoh nomor 1. 

Dibayar sejumlah Rp60.000,00 pada tanggal 20 November 2002. Tanggal 25 November 2002 diterbitkan Surat Tagihan Pajak. 

Bunga terutang dihitung satu bulan = 1 x 2% x Rp100.000,00 = Rp2.000,00. 

Ayat (2) 
Cukup jelas 

Ayat (3) 
Cukup jelas



Tidak ada komentar:

Posting Komentar