Mengenai Saya

Foto saya
Assalamu'alaikum! 10/05/2022, Blog ini saya insya Allah diaktifkan kembali untuk berdakwah menyebarkan kebaikan dan hal-hal yang positif lainnya. Semoga bisa Istiqomah dalam mengupdate nya dan menjadi amal jariah.

Jumat, 03 Desember 2010

Pasal 20 dan penjelasan

(1) Jumlah pajak yang terutang berdasarkan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, yang tidak dibayar oleh Penanggung Pajak sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), ditagih dengan Surat Paksa. 

(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penagihan seketika dan sekaligus dilakukan dalam hal: 

a. Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu; 

b. Penanggung Pajak memindahtangankan barang yang dimiliki atau yang dikuasai dalam rangka menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan, atau pekerjaan yang dilakukannya di Indonesia; 

c. terdapat tanda-tanda bahwa Penanggung Pajak akan membubarkan badan usahanya, atau menggabungkan usahanya, atau memekarkan usahanya, atau memindahtangankan perusahaan yang dimiliki atau yang dikuasainya, atau melakukan perubahan bentuk lainnya; 

d. badan usaha akan dibubarkan oleh Negara; atau 

e. terjadi penyitaan atas barang Penanggung Pajak oleh pihak ketiga atau terdapat tanda-tanda kepailitan. 

(3) Penagihan pajak dengan Surat Paksa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Penjelasan Pasal 20 
Ayat (1) 
Dalam hal jumlah tagihan pajak tersebut tidak atau kurang dibayar sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran, atau sampai dengan tanggal jatuh tempo penundaan pembayaran atau tidak memenuhi angsuran pembayaran pajak, penagihannya dilakukan dengan Surat Paksa. Penagihan pajak dengan Surat Paksa tersebut dilaksanakan terhadap Penanggung Pajak. 

Ayat (2) 
Yang dimaksud dengan penagihan seketika dan sekaligus adalah tindakan penagihan pajak yang dilaksanakan oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh utang pajak dari semua jenis pajak, Masa Pajak, dan Tahun Pajak. 

Ayat (3) 
Cukup jelas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar