Mengenai Saya

Foto saya
Assalamu'alaikum! 10/05/2022, Blog ini saya insya Allah diaktifkan kembali untuk berdakwah menyebarkan kebaikan dan hal-hal yang positif lainnya. Semoga bisa Istiqomah dalam mengupdate nya dan menjadi amal jariah.

Senin, 10 Januari 2011

SPT Tahunan


Karena udah waktunya untuk melaporkan SPT Tahunan maka Artikel ane kali ini akan membahas tentang SPT Tahunan. Banyak sekali yang beranggapan bahwa setelah penghasilannya dipotong oleh bendahara maka ia tidak lagi wajib menyampaikan SPT Tahunannya, maka ini adalah pemikiran yang  sangat perlu diluruskan. Jika kita mempunyai NPWP dan penghasilan kita walaupun dipotong/dipungut oleh bendahara maka kita masih wajib untuk menyampaikan SPT Tahunan, jika tidak maka sanksi denda akan menanti . 



Sanksi tersebut adalah Denda Rp. 1.000.000,- bagi Wajib Pajak Badan dan Rp 100.000 bagi Wajib Pajak lainnya. Untuk perlu diingat walaupun SPT Tahunan anda adalah  Nihil, anda tetap wajib untuk melaporkannya. Jadi bersegeralah untuk segera melaporkan SPT Tahunan anda agar tidak telat sehingga menimbulkan denda dikemudian hari.

Macam- Macam SPT Tahunan secara sekilas adalah :
  • 1770 SS untuk WP orang pribadi yang mempunyai penghasilan dari satu pemberi kerja dan tidak mempunyai penghasilan lainnya kecuali Bunga Bank dan/atau Bunga Koperasi. Penghasilan dibawah Rp. 60.000.000 selama setahun dan biasanya Nihil. SS sendiri adalah singkatan dari Sangat Sederhana.
  • 1770 S untuk WP Orang Peibadi yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja,penghasilan  dalam negeri lainnya, penghasilan yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat Final. Penghasilan 60 juta keatas. S adalah singkatan dari Sederhana.
  • 1770 untuk WP Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan dari usaha/ pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan norma penghitungan penghasilan netto, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat Final, dan penghasilan lain.
  • 1771 adalah SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Badan.
Jadi segelah datang ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat untuk mengambil formulir nya karena formulir ini tidak lagi diantar, tetapi harus diambil sendiri oleh WP ke Kantor Pelayanan Pajak dan mendapatkan informasi lebih lanjut. 

itulah gambaran sekilas dan juga oleh-oleh dari hasil lembur menstapless Form SPT Tahunan beberapa hari yang lalu. Selamat Melaporkan SPT Tahunan Anda!

Wassalam dan Tetap Mencoret!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar