Mengenai Saya

Foto saya
Assalamu'alaikum! 10/05/2022, Blog ini saya insya Allah diaktifkan kembali untuk berdakwah menyebarkan kebaikan dan hal-hal yang positif lainnya. Semoga bisa Istiqomah dalam mengupdate nya dan menjadi amal jariah.

Minggu, 09 Januari 2011

Tata Cara Pendaftaran NPWP


NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor ini dapat anda peroleh dengan mudah. Tidak usah menggunakan Calo yang dapat menjelma menjadi jenis dan bentuk apapun :D , karena hanya akan menghamburkan uang anda. Pendaftaran NPWP sangatlah mudah, cepat dan tentu saja gratis alias Free



Cara Pendaftaran NPWP pun terbagi menjadi 3 :

Lewat Internet
Anda mau buat NPWP tetapi malas ketemu dengan pegawai pajak, atau tidak ada waktu karena anda adalah orang yang sibuk, maka anda bisa memanfaatkan fasilitas E-Registration atau E-Reg yaitu pendaftaran NPWP lewat Internet. Disini anda tinggal ikuti step by step, lalu nomor NPWP anda akan tercipta. Yang perlu diingat adalah, jika mendaftar lewat internet maka cetaklah (print) Surat Keterangan Terdaftar Sementara (SKTS) dan lampirannya, kebanyakan lupa mencetak lampirannya padahal itu adalah bagian dari SKTS. NPWP yang anda dapat hanya bersifat sementara, hanya berlaku 30 hari jika anda tidak melaporkannya nya ke Kantor Pajak tempat Domisili Anda, segeralah lakukan pelaporan dengan mendatangi Kantor Pajak dan membawa perlengkapan yang telah ditetapkan (yang akan kita bahas pada artikel mendatang :>).

Lewat Intranet
Jika anda sudah datang ke Kantor Pajak tetapi ternyata Kantor Pajak itu bukanlah Kantor Pajak domisili anda maka tidak usah panik, atau kecewa apalgi putus asa. Mintalah kepada Petugas Pajak untuk mendaftarkan anda lewat Intranet yaitu jaringan internal Direktorat Jenderal Pajak. Setelah itu anda akan mendapat Surat Keterangan Terdaftar Sementara beserta lampirannya. Sama seperti pendaftaran lewat Internet , anda juga harus melaporkannya nya ke Kantor Pajak Domisili anda jika tidak NPWP tersebut hanya berlaku untuk 30 hari.

Kantor Pajak Domisili
Kantor Pajak Domisili adalah Kantor Pajak dimana anda harusnya terdaftar, setiap Kantor Pajak memiliki wilayah kerja masing-masing. Jadi jika anda ingin membuat NPWP maka pastikan bahwa Kantor Pajak tersebut adalah Kantor Pajak tempat anda berdomisili, sehingga anda tidak perlu repot-tepot untuk melaporkannya kembali (seperti penjelasan diatas). Bawalah persyaratan yang telah ditetapkan , dan Isi Formulir kemudian tanda tangani berkas anda dan jangan lupa untuk meminta tanda terima berkas anda. Kemudian tunggu dalam waktu paling lama 1x 24 jam anda akan  mendapatkan NPWP. Mudah kan. :)

Itulah sekilas yang dapat ane bagi kali, semoga ada manfaatnya. Jika ada kesalahan tolong dikoreksi. Ane juga masih baru belajar. :)

Wassalam dan Tetap Mencoret!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar