Mengenai Saya

Foto saya
Assalamu'alaikum! 10/05/2022, Blog ini saya insya Allah diaktifkan kembali untuk berdakwah menyebarkan kebaikan dan hal-hal yang positif lainnya. Semoga bisa Istiqomah dalam mengupdate nya dan menjadi amal jariah.

Kamis, 03 Februari 2011

PBB : Pendaftaran Objek Pajak Baru


Pendaftaran Objek Pajak baru pada bagian Pajak Bumi dan Bangunan dilakukan apabila Bumi (tanah) dan atau Bangunan kita belum terdaftar. Pendaftaran ini tidak bisa dilakukan secara online, Anda harus membawa persyaratan yang dibutuhkan ke Kantor Pelayanan Pajak di wilayah kerjanya. Syarat Pengurusan Pendaftaran Objek Pajak Baru adalah :



  • Fotokopi KTP ybs
  • Fotokopi Sertifikat tanah
  • Permohonan ( dapat diminta Di Kantor Pelayanan Pajak)
  • SPOP dan atau LSPOP ( dapat diminta Di Kantor Pelayanan Pajak)
  • Surat Keterangan dari Lurah (Lampiran Pendukung)
Setelah memenuhi persyaratan diatas maka Petugas Pelayanan akan memastikan bahwa Objek Pajak anda memang belum terdaftar dan memeriksa kelengkapan berkas anda. Apabila telah lengkap maka Anda akan menerima Tanda Terima Berkas. 

Berkas Anda akan diteruskan ke Seksi Ekstensifikasi untuk dilakukan penelitian, baik itu penelitian kantor maupun penelitian Lapangan. Lokasi Tanah anda akan dibuat peta, dan selanjutnya diberi Penomoran sehingga Terbitlah Nomor Objek Pajak. Setelah itu berkas akan diteruskan untuk dimasukkan dalam database, selanjutnya dicetak terbitlah Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan STTS (Surat Tanda Terima Setoran) Kemudian Anda bisa langsung membayar di Bank yang telah ditunjuk.

Demikianlah Tata cara Pendaftaran Objek Pajak Baru, untuk keterangan lebih lanjut silahkan menghubungi Kantor Pelayanan Pajak di wilayah kerjanya.

Wassalam dan tetap Mencoret!

25 komentar:

  1. Adakah aturan jika pendaftaranObjek Pajak Baru maksimal akan terbit 5 tahun?
    Mohon pencerannya..
    Suwun..

    BalasHapus
    Balasan
    1. ada pak, objek pajak tersebut dalam hal ini tanah dan atau bangunan terkena sejak objek pajak dan subjek pajaknya secara hukum telah ada.... namun karena mulai tahun 2014, secara resmi pemerintah daerah mengambil alih PBB maka peraturannya mungkin sudah diubah atau keluar peraturan baru. terima kasih semoga menjawab pertanyaan!!!

      Hapus
  2. Balasan
    1. untuk saudara Olin, mulai tahun 2014 telah diambil alih oelh pemerintah daerah dan kebijakan-kebijakan pun mengikuti peraturan dari daerah tersebut, saran saya untuk mendatangi dispenda setempat

      Hapus
  3. Mas, kl status tanahnya garapan, apakah bisa jg dlm pengurusan PBB ? Trs apa sj dokumen yg harus dilengkapi jika tdk mempunyai sertifikat tanah.

    BalasHapus
    Balasan
    1. untuk saudara Andri, Tanah garapan termasuk dalam sektor pedesaan dan perkotaan, jadi mulai tahun 2014 telah diambil alih oelh pemerintah daerah dan kebijakan-kebijakan pun mengikuti peraturan dari daerah tersebut, saran saya untuk mendatangi dispenda setempat

      Hapus
  4. Saya baru mengurus pbb baru di kantor dinas pendapatan daerah namun saya harus membayar uang rp 430000 karna ajb saya terbit tahun 2008 jadi mereka hitung selama 5 tahun..dan mereka mengatakan pajak saya pertahun sebesar rp 91000 sekian..apa benar demikian?

    BalasHapus
  5. Saya baru mengurus pbb baru di kantor dinas pendapatan daerah namun saya harus membayar uang rp 430000 karna ajb saya terbit tahun 2008 jadi mereka hitung selama 5 tahun..dan mereka mengatakan pajak saya pertahun sebesar rp 91000 sekian..apa benar demikian?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sebenarnya itu cuma kebijaksanaan dari kantor yang bersangkutan untuk menambah penerimaan pendapatan. JAdi jika pertanyaan sudah benar? ya, menurut kebijakan kantor tersebut, yang mau dipastikan adalah Pembayarannya tetap di Bank sehingga betul 2 masuk ke kas daerah, jangan sampai masuk ke kantong pribadi petugas yang bersangkutan. juga tanda terima haruslah asli, jangan mau menerima sementara, lebih baik setor langsung ke bank. maaf lama respon, email pemebritahuannya baru terbaca

      Hapus
  6. Jadi kl mau buat objek pbb baru di kantor pelayanan pajak atau di kantor dinas pendapatan daerah pak? Saya masih bingung mengenai pbb rumah saya krn dr thn 2012 sd skrng blm saya buat pbb nya. Mohon pencerahannya. Trims.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ke Kantor Dispenda sekarang bu, sudah dialihkan ke Pemda setempat karena uang yang terkumpul sebagian besar memang untuk pembangunan daerahnya

      Hapus
  7. Apakah formulir surat keterangan kepemilikan tanah dari lurah/kades sudah ada dan didapat dari dispenda atau dari kantor lurahnya atau buat sendiri..mohon pencerahan..terima kasih..

    BalasHapus
  8. Apakah formulir surat keterangan kepemilikan tanah dari lurah/kades sudah ada dan didapat dari dispenda atau dari kantor lurahnya atau buat sendiri..mohon pencerahan..terima kasih..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Surat keterangan kepemilikan tanah biasanya dari lurah setempat, namun ada juga yang dari camat yang berupa Akta Camat,

      Hapus
  9. Saya baru mengajukan pembuatan data baru PBB,tp setelah persyaratan sdh masuk disuruh menunggu 4 bln utk diverifikasi,apakah waktu verifikasi sampai segitu lamanya pak?

    BalasHapus
    Balasan
    1. epanjang pengetahuan saya itu sudah terlalu lama, max 1 bulan untuk pembuatan data baru, jika masih didalam sektor pedesaan atau perkotaan

      Hapus
  10. sepanjang pengetahuan saya itu sudah terlalu lama, max 1 bulan untuk pembuatan data baru, jika masih didalam sektor pedesaan atau perkotaan

    BalasHapus
  11. Nanti ketika pembayaran apakah dari awal muncul sertifikat rumah tsb yaitu dari th 2005?sdh 11 th jalan.

    BalasHapus
    Balasan
    1. itu tergantung kebijakan dari pemda setempat, biasanya dikenakan 5 tahun

      Hapus
  12. Tanah saya pethok D sudah 5 thn tidak keluar pbb-nya mohon solusinya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Tanah nya luas nya berapa pak? kl seandaimya masih digolongkan perumahan, daftar ulang aja sekarang di Dispenda... sekarang sudah dialihkan ke pemda setempat untuk sektor pedesaan dan perkotaan

      Hapus
  13. selamat sore pak.

    berapa lama biasanya penerbitan SPPT setelah pendaftaran objek baru di dispenda?
    dokumen apa saja yang dibutuhkan?
    note: saya hanya punya (AJB, keterangan tidak sengketa dan kutipan C)

    terimakasih atas jawabannya.

    Salam

    BalasHapus
  14. Berapa lama pembuatan pbb baru soalnya sudah 10 hari saya ngurus belum jadi.bagaimana solusinya

    BalasHapus