Mengenai Saya

Foto saya
Assalamu'alaikum! 10/05/2022, Blog ini saya insya Allah diaktifkan kembali untuk berdakwah menyebarkan kebaikan dan hal-hal yang positif lainnya. Semoga bisa Istiqomah dalam mengupdate nya dan menjadi amal jariah.

Rabu, 17 Agustus 2011

Upacara 17 Agustus 2011


Di Hari ulang tahun RI yang ke - 66 kembali lagi KPP Pratama Sibolga menorehkan sejarah yang berharga yaitu dengan mengikuti upacara detik-detik peringatan hari kemerdekaan RI. Berpusat di Lapangan Simare-simare Wilayah Sibolga, Acara dimulai dari sekitar Pukul 09.15 WIB dan berakhir pada pukul 11.00 WIB 

Minggu, 29 Mei 2011

Pengurangan PBB


Kembali ane menjumpai sobat sekalian semua, kali ini kita akan membahas sekilas tentang pengurangan PBB. Yang perlu diperhatikan pertama adalah membedakan Pengurangan dengan Keberatan, Perbedaan mendasar ialah jika pengurangan WP tersebut telah setuju dengan Ketetapan PBB nya, namun berhubung suatu hal dia tidak sanggup membayar dengan jumlah ketetapan tadi, jika Keberatan WP sama sekali tidak setuju dengan ketetapan PBB tadi, WP menganggap ketetapan  tersebut terlalu kecil atau terlalu besar untuk Objek Pajak yang dimilikinya.

Jumat, 20 Mei 2011

Force Majeur


Tak terasa 17 hari sudah berlalu, dan kali ini kembali  ane menjumpai saudara-saudara sekalian dalam pembahasan "Force Majeur". Makhluk apakah itu??? Dimana kita bisa menemukannya???? Untuk mengetahuinya mari kita melangkah lebih lanjut >>>

Selasa, 03 Mei 2011

PBB : Fasilitas Umum


Pagi semua, kembali lagi kita berjumpa di pembahasan Fasilitas Umum di Bidang PBB. Secara sederhana Fasilitas Umum adalah Objek Pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan namun tetap diberikan Nomor Objek Pajak. Dalam Perekaman ke Database Objek Pajak yang tidak dikenakan PBB diberikan kode 4 alias Fasilitas Umum. Mau tau lebih lanjut tentang apa saja yang termasuk dalam Fasilitas Umum ini, yok kita bahas :

Kita mengacu pada Undang-Undang PBB Pasal 3 yang berbicara tentang Objek Pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan :
  • digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan contohnya adalah mesjid, gereja, panti asuhan, puskesmas, museum dll
  • digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu contohnya : makam, museum purbakala, dll
  • merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak
  • digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan perlakuan timbal balik
  • digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan
selain itu dalam prakteknya Fasilitas umum juga digunakan untuk me non efektifkan Objek Pajak yang diusulkan untuk dihapus NOP nya oleh pihak kelurahan/petugas pemungut. Banyak pengalaman dilapangan karena SPPT PBB sulit disampaikan maka pihak kelurahan mengusulkan penghapusan, namun Wajib Pajak yang memiliki objek pajak tersebut karena berbagai keperluan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak untuk mendaftarkan Objek Pajak tersebut atau pun bertanya mengapa PBB atas Objek Pajak tersebut tidak terbit lagi. Maka Objek Pajak tersebut tinggal diaktifkan lagi dengan persyaratan-persyaratan tertentu. Untuk informasi lebih lanjut maka anda dapat menghubungi  Kantor Pelayanan Pajak tersebut.

Wassalam dan tetap mencoret!






Kamis, 28 April 2011

PBB : Penghapusan Objek Pajak


Di malam ini kita akan membahas pembahasan yang cukup sederhana yaitu tentang penghapusan Objek Pajak Bumi dan Bangunan. Alasan penghapusan ini beragam seperti Nomor Objek Pajak yang Ganda, Subjek Pajak yang tidak dikenal,  Objek Pajak yang telah hilang akibat bencana alam, dll. Semua itu bisa terjadi mulai dari kesalahan yang bersifat manusiawi maupun sudah ketetapan Tuhan.

Rabu, 20 April 2011

Surat Setoran Pajak (SSP)


Tak Kenal maka tak sayang, jadi mari kita berkenalan dulu dengan SSP. Makhluk satu ini bagi sebagian orang yang pernah berhubungan dengan perpajakan mungkin sudah akrab terdengar namun tak jarang juga beberapa orang hanya tahu bentuknya tanpa tahu namanya. Sering Wajib Pajak meminta dengan pertanyaan " Pak, boleh minta blanko pajak ??" Yang dimaksud dengan blanko pajak oleh kebanyakan dari wajib pajak adalah Surat Setoran Pajak ini.

Jumat, 15 April 2011

Informasi, Data, Laporan dan Pengaduan (IDLP)


Kemarin ane mengikuti In House Training dan materinya adalah tentang IDLP. Jadi sebagai oleh-oleh ane akan membahas hal ini didalam blog yang sama-sama kita cintai ini. Apa itu IDLP? Secara sekilas IDLP adalah seperti tersebut dalam pokok judul, secara bahasa puitis maka IDLP adalah suatu cara untuk mengungkapkan sesuatu yang tersebunyi dan sesuatu yang tidak jujur. IDLP ini tidak berlaku hanya untuk petugas (fiskus) pajak namun semua orang dapat menggunakan IDLP ini dengan tujuan dibidang perpajakan.  Mari kita kupas secara sederhana makhluk yang bernama IDLP menurut pemahaman ane setelah mengikuti IHT ini.