Setelah artikel sebelumnya membahas tata cara pendaftaran NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan dan Bendahara secara individu, maka kali ini kita akan membahas pendaftaran yang dilakukan secara massal atau kolektif. Pendaftaran ini biasanya dilakukan oleh Badan atau oleh Bendahara untuk membuat NPWP para karyawannya.
Keuntungan dari Pendaftaran Wajib Pajak secara massal adalah masalah pengadministrasian lebih rapi dan terorganisir, juga syarat-syaratnya pun sangat mudah. Bendaharawan yang bersangkutan cukup mengumpulkan identitas diri pegawai yang bersangkutan lalu membuat permohonan yang menyatakan ingin mendaftarkan para pegawainya sebagai Wajib Pajak, disertai dengan lampiran daftar data lampiran para pegawai yang bersangkutan. Setelah berkas diproses, maka Bendaharawan atau kuasanya mengambil NPWP tersebut dan membagikannya kepada para pegawai mereka.
Kesalahpahaman yang pernah ane jumpai ialah Bendahara hanya memproses sampai permohonan masuk, sewaktu berkas selesai diproses mereka menyuruh pegawai yang bersangkutan masing-masing untuk menjemput NPWP nya. Padahal seharusnya Bendahara nya mengambil NPWP tersebut dan membagi-bagi NPWP tersebut kepada para pegawainya.
Sekali lagi ane tekankan jangan pernah menggunakan Calo dalam jenis dan bentuk apapun, karena biaya yang dikeluarkan untuk pengurusan ini adalah Rp. 0,- atau gratis. Jadi jika memang tidak ada biayanya maka mengapa harus keluar biaya???. Pengurusan ini juga tidak bisa dilakukan secara online atau melalui internet, jadi soabt sekalian harus mendaftarkan pada Kantor Pelayanan Pajak Setempat. Salah satu yang mencemarkan nama baik Direktorat Jenderal Pajak dan instansi lainnya adalah karena keberadaan Calo ini, jadi mari kita berantas bersama-sama.
Itulah yang dapat ane tulis pada sore ini, semoga berguna buat kita semua dan dapat diambil hikmahnya.
Wassalam dan Tetap Mencoret!
mas bro...
BalasHapusberapa lama biasanya pengurusan pembuatan NPWP massal?
tergantung banyaknya mas, semakin banyak semakin lama... thx
BalasHapusapakah bisa menggunakan identitas pribadi berupa SIM bukan KTP ?
BalasHapusSIM tidak direkomendasikan, KTP yang direkomendasikan atau surat keterangan DOmisili, karena pendaftaran wajib pajak tergantung pada domisilinya. demikian sdr
BalasHapus