Mengenai Saya

Foto saya
Assalamu'alaikum! 10/05/2022, Blog ini saya insya Allah diaktifkan kembali untuk berdakwah menyebarkan kebaikan dan hal-hal yang positif lainnya. Semoga bisa Istiqomah dalam mengupdate nya dan menjadi amal jariah.

Minggu, 06 Februari 2011

PBB : SK Nilai Jual Objek Pajak (SK NJOP)


Di Awal tahun begini, seperti biasa banyak yang ingin meminta salinan SPPT 2011, namun karena pencetakan massal belum dilakukan maka salinan SPPT belum bisa diterbitkan. Salah satu solusi nya adalah dengan diterbitkannya SK NJOP. SK NJOP adalah Surat Keputusan Nilai Jual Objek Pajak, sebuah surat keputusan yang berisi tentang keterangan Nilai Jual Objek Pajak yang bersangkutan. Surat Keputusan ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan SPPT, jadi bisa digunakan untuk berbagai urusan yang berkaitan dengan Nilai Jual Objek Pajak.
Persyaratan untuk mendapatkan SK NJOP adalah sesuai dengan pengurusan administrasi PBB nya misalnya Data Baru, Mutasi, Salinan dll. Jika SPPT belum bisa diterbitkan maka akan terbitlah SK NJOP sebagai penggantinya. 

Itulah sekilas tentang Surat Keputusan Nilai Jual Objek Pajak. Semoga Bermanfaat!

Wassalam dan tetap mencoret!

2 komentar:

  1. Nice Inpo Gan......
    Numpang saran Gan: biar lebih cepat Informasi ke WP, Sebaiknya dikasih pengumuman dipapan Pengumuman Kantor Gan

    BalasHapus
  2. @world, seep gan, terima kasih sarannya, dikasih tau ketua kelas untuk disampaikan ke ayahanda dulu

    BalasHapus