Mengenai Saya

Foto saya
Assalamu'alaikum! 10/05/2022, Blog ini saya insya Allah diaktifkan kembali untuk berdakwah menyebarkan kebaikan dan hal-hal yang positif lainnya. Semoga bisa Istiqomah dalam mengupdate nya dan menjadi amal jariah.

Senin, 14 Maret 2011

STTS PBB


Di sore menjelang malam ini , ane akan sedikit membahas tentang STTS (Surat Tanda Terima Setoran). STTS secara sepintas yaitu bukti setoran pembayaran yang asli untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan. Ingat, bedakan antara TTS dan STTS, keduanya memiliki nama yang mirip namun makna jauh berbeda. STTS telah dijelaskan diatas sedangkan TTS adalah Tanda Terima Sementara dari petugas pemungut seperti pegawai Kelurahan dll. Jadi TTS hanya bersifat sementara tidak dapat dijadikan bukti sah pembayaran, setelah menerima STTS, paling lama 7 hari maka Wajib Pajak harus mendapatkan STTS nya, bahkan di beberapa tempat Wajib Pajak tidak mendapatkan TTS apalagi STTs, mereka hanya mendapatkan coretan pena bertanda lunas dari kepala lingkungannya. :D



Selain itu kesalahpahaman yang sering terjadi masyarakat umum beranggapan bahwa STTS tidak dapat diterbitkan jika Wajib Pajak belum membayar pajak tahun sebelumnya, padahal STTS diterbitkan setiap tahun, dalam hal Wajib Pajak memiliki tunggakan maka akan dikenakan denda sebesar 2% sebulan selama maksimal 24 bulan.

Didalam STTS terdapat Nama Objek Pajak, Alamat (Kecamatan dan Kelurahan), Jumlah yang harus dibayar, dan juga total pembayararan (tunggakan plus denda) apabila Wajib Pajak memiliki tunggakan dll. STTS berjumlah 4 rangkap, 1. Untuk Wajib Pajak, 2. Untuk Bank, 3. Untuk KPP Pratama, 4. Untuk Dispenda. Di Beberapa daerah pembayaran PBB bisa dilakukan dengan online yaitu lewat ATM, Struk pembayaran ini dianggap sah dan dapat ditukarkan dengan pembayaran asli baik di bank maupun di Kantor Pelayanan Pajak.

Itulah sekilas tentang STTS, semoga menambah pengetahuan kita semua!

Wassalam dan tetap mencoret!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar