Mengenai Saya

Foto saya
Assalamu'alaikum! 10/05/2022, Blog ini saya insya Allah diaktifkan kembali untuk berdakwah menyebarkan kebaikan dan hal-hal yang positif lainnya. Semoga bisa Istiqomah dalam mengupdate nya dan menjadi amal jariah.

Senin, 08 November 2010

Pembagian Pajak Menurut Lembaga Pemungut


Wah sudah lama tidak menulis di Blog tentang pajak, hehe. Blog ini paling sepi diantara blog klon yang lain wkwkwkkw. jadilah blog ini hampir terlupakan dan tersia-siakan, hehe. oke biar blog ini sepi tapi harus tetap kita isi, karena Fungsi Pajak antara lain mengisi pembangunan di segala bidang. Kita lanjut pembahasan artikel kita gan yaitu Pajak ditinjau dari Lembaga Pemungut.


Banyak yang salah mengira selama ini, mereka mengira Kantor Pelayanan Pajak melayani seluruh Jenis Pajak. Pemikiran seperti ini keliru karena Kantor Pelayanan Pajak hanya mengurusi Pajak Negara atau Pajak Pusat, sedangkan untuk Pajak Daerah diurus oleh daerah yang bersangkutan. Kenapa begitu? ini menyangkut APBN dan APBD gan, yang akan kita bahas lebih lanjut nantinya. Kapan ya???hahhaha sabar, ane juga belum paham betul :p, namanya juga baru belajar. Terus Pajak Negara dan Pajak Daerah tu apa? o iya ya belum ane jelaskan, penjelasannya dibawah ya :)

Oke langsung aja, artikel ini pendek pada intinya cuma kata pengantarnya aja yang panjang. hehe (kemarin coba coba masukin smiley tapi gagal, biar ngurangin kata "hehehe" dan "wkwkwkwkw" :))


Di tinjau dari segi Lembaga Pemungut Pajak dapat di bagi menjadi dua jenis yaitu: Pajak Negara dan Pajak Daerah. Berikut beberapa contoh dan pengertiannya 
1. Pajak Negara : sering disebut juga Pajak pusat, pajak yang dipungut oleh Pemerintah pusat.
  • Pajak Penghasilan : Pajak yang diperoleh dari penghasilan seseorang ;
  • Pajak Pertambahan Nilai : Pajak yang didapat dari penjualan Barang dan Jasa;
  • Pajak Penjualan Barang Mewah : udah jelas kayaknya :) ;
  • Pajak Bumi dan Bangunan : Pajak yang didapat dari tanah (bumi) dan atau Bangunan. klo punya tanah tanpa bangunan harus bayar pajak, dan klo punya dua-duanya lebih harus lagi bayar pajak. klo punya bangunan gak punya tanah. Gmn tuh? ada gak ya? jawabnya ada gan, dibeberapa wilayah ada tanah yang disediakan pemerintah, dan dibangun oleh masyarakat sekitar, nah tanah tadi belum diidentifikasi berapa nilainya karena masih daerah terpencil, jadi mereka cukup bayar pajak bangunan nya. CMIIW! ;
  • Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ; Pajak yang didapat karena terjadi perolehan atau pengalihan suatu hak, baik itu hak milik, hak guna usaha dll.;
  • Pajak Bea Masuk dan Cukai : Pajak yang didapat dari Impor dan Ekspor, untuk Ekspor ada yang kena ada yang gak,yang kena adalah barang-barang tertentu gunanya untuk melindungi kebutuhan dalam negeri,  dan yang gak kena gunanya untuk meningkatkan devisa negara agar bisa bersaing di dunia usaha luar negeri. kan ga adil tuh, ada yang kena ada yang gak? hehehe, keadilan kan gak harus sama, keadilan adalah menempatkan sesuatu pada tempatnya.

2. Pajak Daerah : Pajak yang dipungut Pemerintah Daerah
  • Pajak Kendaraan bermotor : udah jelas.;
  • Pajak radio : udah jelas;
  • Pajak reklame : udah jelas lagi, ekekkekek!


Itu dulu aja gan, mudah2an pembahasannya tidak membosankan, inti nya pendek kan!

Wassalam dan tetap mencoret!

2 komentar:

  1. Dengan segitu banyaknya pajak, kemana aja ya hasilnya?


    heheheh ini link reputase ane gan
    http://www.kaskus.us/reputation.php?p=309511366

    BalasHapus
  2. hasilnya ya untuk menjalankan roda pemerintahan kita ga, kan uangnya memang banyak tapi kebutuhan juga banyak...begitulah gan

    BalasHapus