Mengenai Saya

Foto saya
Assalamu'alaikum! 10/05/2022, Blog ini saya insya Allah diaktifkan kembali untuk berdakwah menyebarkan kebaikan dan hal-hal yang positif lainnya. Semoga bisa Istiqomah dalam mengupdate nya dan menjadi amal jariah.

Sabtu, 19 Februari 2011

PBB : Pembetulan Subjek dan atau Objek Pajak


Siang ini kita akan membahas sedikit tentang Pembetulan Subjek dan atau Objek Pajak di bidang Pajak Bumi dan Bangunan. Pembetulan dilakukan jika terjadi kesalahan nama, luas bumi, luas bangunan, nama jalan dll. Banyak yang sulit membedakan antara Pembetulan, Mutasi, dan Keberatan. Contoh Kasus Pembetulan Subjek atau Objek Pajak adalah Jika SPPT yang saya terima atas nama orang lain padahal saya tidak pernah melakukan transaksi peralihan hak tanah dan atau bangunan. Mutasi terjadi karena ada peralihan hak misalnya tanah si B dibeli oleh si A maka SPPT nya harus diganti atas nama si A, untuk lebih lengkap sudah pernah dibahas disini. Keberatan terjadi jika Wajib Pajak merasa kelas tanah atau kelas bangunan (NJOP per m2) terlalu tinggi, hal ini akan kita bahas pada artikel yang akan datang. Jadi secara singkat Pembetulan disebabkan karena Human error (kesalahan yang bersifat manusiawi) mungkin terjadi kesalahan saat mengetikkan nama, jalan, luas dsb.



Tata cara mengajukan Pembetulan adalah dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut :

  • Permohonan (disediakan di Kantor Pelayanan Pajak)
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi/ asli SPPT tahun terakhir
  • Fotokopi STTS tahun sebelumnya
  • Sertifikat/Surat Keterangan Ganti Rugi dsb
  • Surat Keterangan Lurah
  • SPOP (disediakan di Kantor Pelayanan Pajak)
Kembali lagi saya menekankan untuk tidak menggunakan Calo dalam nama dan bentuk apapun. Semua pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak adalah gratis, tanpa dipungut biaya. Jadi kalau memang tanpa biaya mengapa anda harus keluar biaya dengan menggunakan jasa calo :).

Wassalam dan Tetap Mencoret!

2 komentar:

  1. gan,, mw tanya donk.. ganti pbb nya di kantor pajak dan lurah saja kah?? lebih baik ke kelurahan terlebih dahulu, baru ke kantor pajak sampai selesai, begitu bukan alurnya? saya mw ngurus nih. mohon pencerahannya

    BalasHapus
  2. Mau tanya Bro...Urus PBB dengan ada perubahan objek bangunan apakah hrs ke kantor pajak langsung apa kantor kelurahan / kecamatan ? Terima kasih

    BalasHapus