Mengenai Saya

Foto saya
Assalamu'alaikum! 10/05/2022, Blog ini saya insya Allah diaktifkan kembali untuk berdakwah menyebarkan kebaikan dan hal-hal yang positif lainnya. Semoga bisa Istiqomah dalam mengupdate nya dan menjadi amal jariah.

Kamis, 10 Februari 2011

PBB : Salinan SPPT/STTS


Sore ini kita akan membahas sedikit tentang Tata Cara untuk mengajukan Salinan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) /STTS(Surat Tanda Terima Setoran). Alasan untuk mengajukan Salinan ini sangat banyak antara lain : SPPT/STTS yang belum diterima, tercecer, hilang, rusak, terbakar, basah dan lain lain. Jika ini terjadi pada sobat sekalian maka sobat sekalian dapat dengan mudah mengajukan salinan SPPT/STTS.


Datanglah ke Kantor Pajak di wilayah kerja nya dengan membawa Fotokopi KTP, dan Fotokopi SPPT atau pun STTS tahun terakhir. Beberapa Wajib Pajak membawa Tanda Terima Sementara (TTS) dari petugas pemungut, namun ini tidaklah memenuhi persyaratan administrasi, mintalah STTS kepada petugas pemungut setelah beberapa hari menerima TTS. Setelah itu sobat sekalian akan diminta untuk mengisi blanko permohonan salinan SPPT/STTS yang telah disediakan di Kantor Perpajakan.

Setelah persyaratan telah terpenuhi maka anda akan menerima tanda terima berkas. Berkas anda akan diproses dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama. Paling lama 1 hari jika tidak ada aral melintang, salinan SPPT/STTS 
anda akan selesai. Cara membedakan dengan SPPT asli antara lain akan terdapat stempel salinan pada SPPT/STTS.

Kembali lagi ane menekankan, jangan pernah menggunakan calo dalam jenis dan bentuk apapun. Segala jenis pelayanan perpajakan adalah gratis, hemat uang anda untuk keperluan lain daripada harus membayar calo untuk pekerjaan yang mudah dan bisa anda kerjakan sendiri.:)

Wassalam dan tetap mencoret!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar