Mengenai Saya

Foto saya
Assalamu'alaikum! 10/05/2022, Blog ini saya insya Allah diaktifkan kembali untuk berdakwah menyebarkan kebaikan dan hal-hal yang positif lainnya. Semoga bisa Istiqomah dalam mengupdate nya dan menjadi amal jariah.

Sabtu, 30 Oktober 2010

Pajak Menurut Undang-Undang


Hari gini gak tau pajak, apa kata dunia?. Mungkin Beberapa orang sensitif mendengar kata "pajak" ini ditambah lagi pemberitaan media massa saat ini yang miring dikarenakan segelintir orang yang menyimpang dari jalan yang lurus  membuat kata ini seperti kelihatan seram dan menakutkan. Saya juga baru belajar tentang pajak dan akan terus belajar, karena di blog ini adalah tempat berbagi maka saya bermaksud untuk membaginya dengan saudara-saudara sekalian walaupun tidak diminta. hehe...



Pajak itu apa sih? kalau di kalangan masyarakat kota medan " pajak " adalah Pasar, jadi jika Pasar tanah abang mereka menyebutnya dengan " Pajak tanah abang". Bukan Pajak itu yang ingin kita bahas, tapi Pajak yang merupakan salah satu sumber pendapatan negara indonesia yang sangat sangat saya cintai ini. Jadi Pajak itu makhluk apa sih? Mari kita tanya Ahlinya, kita buka Undang-Undang terbaru yaitu Pasal 1 UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan adalah "kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat


Wah ternyata jlimet juga ya ? tenang-tenang bahasa hukum memang begitu harus kita cermati. bagaimana cara mencermatinya? Salah satu caranya adalah dengan memenggal nya menjadi beberapa bagian. Disini saya memenggal menjadi empat bagian. Lets do It and Check Out Guys!


1. "kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan ...


Disini secara mudahnya dijelaskan bahwa Pajak itu iuran wajib kepada negara. Jadi sebagai warga yang baik kita harus membayar pajak baik kita sadari atau tidak. misalkan kita membeli sesuatu maka didalam sesuatu itu sudah terkandung pajak. Iuran wajib kepada pemerintah ini bukanlah hal baru karena di masa-masa dulu pun hal ini sudah ada seperti "upeti". Dari dulu untuk menjalankan pemerintahan dananya berasal dari iuran wajib rakyatnya. Jadi pajak bukanlah sesuatu yang baru.


2. ....yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang,...
 maksud dari kalimat ini adalah karena iurannya wajib maka harus dibayar jika tidak bayar maka akan ada sanksinya baik berupa bunga atau denda, bisa juga hukuman pidana makanya sifatnya disebut dengan "memaksa"


3. ....dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung...  
Maksud kalimat ini, mereka yang sudah membayar pajak tidak mendapatkan balasannya secara langsung, misalnya dia membayar terus ada hadiahnya. uang tersebut akan dikumpulkan dulu di Kas negara.

4. ...digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat"
Nah setelah terkumpul di kas negara Uang pajak tersebut digunakan untuk keperluan rakyat seperti membangun jembatan, sekolah-sekolah, sarana transportasi  dan lain-lain.


Nah itulah sobat-sobat sekalian yang bisa saya bagi saat ini karena saya juga masih belajar tentang Perpajakan ini, lain kali saya akan berbagi lagi dengan sobat-sobat sekalian. Jika ada kesalahan dikoreksi aja gan, namanya nubi baru belajar!


Semoga Berguna!
Wassalam dan Tetap Mencoret!
Artikel ini telah dimuat di Wuah.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar