Mengenai Saya

Foto saya
Assalamu'alaikum! 10/05/2022, Blog ini saya insya Allah diaktifkan kembali untuk berdakwah menyebarkan kebaikan dan hal-hal yang positif lainnya. Semoga bisa Istiqomah dalam mengupdate nya dan menjadi amal jariah.

Jumat, 05 November 2010

Ciri-Ciri Pajak


Wah, apa kabar semua? semoga tetap semangat untuk terus belajar dan belajar serta belajar. Kali ini ane ingin berbagi tentang ciri-ciri pajak. Apa sih ciri-ciri itu? Ciri - ciri adalah tanda-tanda kita mengenali sesuatu gan, jadi kita membuat tanda-tanda agar orang lain lebih mengerti. Begitu juga dengan pajak, Pajak memiliki tanda-tanda agar dia mudah dikenal oleh kita semua.

Sedikit mengulang artikel yang kemaren ane tulis, ada tiga Perspektif  pengertian pajak yaitu Pajak dari Perspektif Undang-Undang, Pajak dari Perspektif Hukum, dan Pajak dari Perspektif Ekonomi. Dari ketiga pengertian diatas maka kita dapat menarik ada 5 ciri-ciri Pajak :



1. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. 

 Yups, yang pertama Pajak harus dipungut dengan aturan main dari undang-undang. Berapa yang dipungut, bagaimana mekanisme, siapa saja yang terlibat, semua telah dirumuskan oleh Undang-Undang. Dan salah satu Undang-Undang yang mengatur adalah UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan "pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang". Jadi kalau pemungutan tanpa Undang-Undang itu disebut PungLi alias Pungutan Liar.

2. Tidak mendapatkan Imbalan Secara Langsung

Jangan pernah berharap begitu anda membayar pajak anda langsung dapat fasilitas, contohnya Jika Anda Bayar Pajak anda langsung dapat kupon subsidi minyak gratis. Tidak Begitu! Karena uang pajak dikumpulkan dulu di kas negara, baru kemudian dibuat Rencana Anggarannya.

3. Pajak digunakan Untuk Fungsi Pemerintahan

Ya, untuk menjalankan Fungsi Pemerintahan kita memerlukan dana yang tidak sedikit dan dana itu diperoleh salah satunya adalah dari Pajak. Jadi Pemerintahan harus tetap jalan, ingat sejarah bagaimana ibukota dulu pernah pindah ke Bukittinggi agar roda pemerintahan kita tetap berputar. Begitulah arti penting dari Pajak yaitu agar roda pemerintahan kita ini tetap berjalan, tapi kepada pemerintah kita juga jangan sering jalan jalan --sssttt,--

4. Pemungutan pajak dapat dipaksakan.

Pajak dapat memaksa seseorang agar membayarnya karena dia memang mempunyai kekuatan hukum artinya jika ada seseorang yang wajib membayar pajak maka dia bisa terkena denda, sanksi berupa bunga dan kenaikan ataupun penyitaan, pencekalan, sampe ke hukum pidana. Ngeri ya? maka nya patuh-patuh bayar pajak :)

5. Memiliki Fungsi Budgeter dan Fungsi Regulatif
Dooh, ini apa lagi ya, Budgeter dan Regulatif? baru denger. Budgeter itu adalah anggaran dan regulatif adalah mengatur. Jadi Fungsi Budgeter adalah Fungsi untuk mengisi kas negara, dan Fungsi regulatif  adalah mengatur kebijakan negara.

wah itulah secara sekilas Ciri-ciri pajak, ane hanya ngambil inti-intinya agar lebih gampang dimengerti. klo gak ngerti juga mohon dimengerti klo saya juga tidak mengerti bagaimana supaya anda mengerti. njlimet jadi kata-katanya, hehehe

Wassalam dan tetap mencoret!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar