Mengenai Saya

Foto saya
Assalamu'alaikum! 10/05/2022, Blog ini saya insya Allah diaktifkan kembali untuk berdakwah menyebarkan kebaikan dan hal-hal yang positif lainnya. Semoga bisa Istiqomah dalam mengupdate nya dan menjadi amal jariah.

Selasa, 11 Januari 2011

Tata Cara Pendaftaran NPWP Orang Pribadi


Siang sobat semua, kali ini ane akan berbagi sedikit tentang Tata Cara Pendaftaran NPWP Orang Pribadi. Sebenarnya NPWP banyak sekali jenis nya, ada untuk Orang Pribadi, Badan, Bendahara dll. Pendaftaran NPWP pun bisa melalui online lho. 


Sebelum melangkah lebih jauh maka ada yang ane ingin tekankan terlebih dahulu. JANGAN PERNAH MEMAKAI CALO UNTUK MENDAFTARKAN NPWP ANDA. Kenapa? karena anda hanya akan menghamburkan uang untuk membayar mereka padahal NPWP diberikan secara gratis jika telah memenuhi syarat-syarat yang diberikan. Calo dalam bentuk apapun dan nama apapun tidak diperlukan dalam hal pembentukan NPWP dan urusan lainnya dalam masalah perpajakan.

Jika melalui online, anda cukup membuka situs ini lalu mengikuti instruksi yang diberikan. Jangan lupa siapkan juga beberapa identitas diri anda seperti KTP. Penjelasan lebih lengkap akan ane jelaskan pada masa yang akan datang :).

Jika Pendaftaran dilakukan melalui Kantor Pelayanan Pajak setempat maka bawalah fotokopi identitas diri anda seperti KTP atau surat keterangan domisili. Direkomendasikan juga untuk membawa data pendukung seperti SK Pengangkatan, SK Pensiun, Kartu Keluarga dll. 

Untuk diingat penerbitan NPWP adalah gratis dan jangka waktu penyelesaiannya adalah 1 x 24 jam. Tetapi ingat Hak dan Kewajiban anda sebagai pemegang NPWP. Kewajiban anda adalah menyampaikan SPT Masa dan Tahunan, dalam beberapa hal SPT Masa tidak lagi perlu dilaporkan karena penghasilan telah dipotong oleh para pemungut namun SPT Tahunan wajib anda laporkan. 

Demikian wejangan singkat dari ane tentang tata cara mendaftarkan NPWP Orang Pribadi. Semoga berguna dan CMIIW :">.

Wassalam dan tetap mencoret!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar