Mengenai Saya

Foto saya
Assalamu'alaikum! 10/05/2022, Blog ini saya insya Allah diaktifkan kembali untuk berdakwah menyebarkan kebaikan dan hal-hal yang positif lainnya. Semoga bisa Istiqomah dalam mengupdate nya dan menjadi amal jariah.

Rabu, 12 Januari 2011

Pendaftaran NPWP Badan


Setelah sukses dengan artikel "Pendaftaran NPWP Orang Pribadi" maka ane akan mendulang sukses selanjutnya dengan artikel ini :D. Badan secara sekilas adalah Perusahaan dan sejenisnya yang memiliki kekuatan hukum berupa akte pendirian dsb. Jika berupa Usaha Dagang atau perusahaan perseorangan maka ini masih tergolong Orang Pribadi.

Pendaftaran NPWP Badan bisa juga dilakukan melalui online, tetapi direktur perusahaannya harus memiliki NPWP terlebih dahulu karena dalam langkah-langkahnya akan diminta nomor NPWP tersebut. Tetapi NPWP tersebut hanya bersifat sementara selama 30 hari, anda perlu mengkonfirmasi lagi ke Kantor Pajak setempat agar NPWP tersebut berlaku seumur hidup, sampai ada penghapusan NPWP yang akan kita bahas pada artikel selanjutnya. Jangan lupa untuk membawa kelengkapan administrasi ke Kantor Pajak, kelengkapan administrasi dimaksud akan ane terangkan lebih lanjut dibawah. :>

Pendaftaran NPWP Badan melalui Kantor Pajak sangat mudah dan tentu saja tanpa biaya. Jangan lupa siapkan kelengkapan administrasinya, seperti Fotokopi KTP Pengurus, Fotokopi SIUP, Fotokopi Akte Pendirian, dan tentu saja Formulir yang harus diisi di Kantor Pajak.Setelah itu dipenuhi maka anda tinggal duduk manis 1 x 24 jam, NPWP anda akan tercipta jika tidak ada kendala, atau aral melintang.

Begitulah mudah nya membuat NPWP, tetapi jangan lupa untuk menyetorkan SPT Masa dan SPT Tahunan sebagai kewajiban anda pemegang NPWP.

Wassalam dan tetap mencoret!





Tidak ada komentar:

Posting Komentar