Mengenai Saya

Foto saya
Assalamu'alaikum! 10/05/2022, Blog ini saya insya Allah diaktifkan kembali untuk berdakwah menyebarkan kebaikan dan hal-hal yang positif lainnya. Semoga bisa Istiqomah dalam mengupdate nya dan menjadi amal jariah.

Rabu, 16 Februari 2011

PBB : Mutasi Objek/Subjek PBB


Hai sobat sekalian, Apa kabar?? kembali kita berjumpa dalam pembahasan masalah Pajak. Kali ini kita masih akan membahas tentang Pajak Bumi Bangunan pada bahasan Mutasi Objek dan Atau Subjek pajak. Mutasi Objek / Subjek Pajak apabila terjadi peralihan hak contoh suatu tanah dibeli sebagian atau seluruhnya ataupun karena Hibah dan lain sebagainya. Seringkali terjadi kesalahpahaman antara Mutasi dan Pembetulan(akan ane bahas pada artikel mendatang), jika ada kesalahan nama dianggap itu adalah Mutasi padahal itu adalah pembetulan. Mutasi hanya terjadi jika ada Objek PBB telah terdaftar dan terjadi peralihan hak, seperti disebutkan diatas.
Syarat untuk mengajukan Mutasi ialah :
  • Permohonan (disediakan di Kantor Pelayanan Pajak)
  • Fotokopi KTP (pembeli dan penjual jika ada)
  • Fotokopi/ asli SPPT tahun terakhir
  • Fotokopi STTS tahun sebelumnya
  • Fotokopi SSB
  • Sertifikat/Surat Keterangan Ganti Rugi dsb
  • Surat Keterangan Lurah
  • SPOP (disediakan di Kantor Pelayanan Pajak)
Jika Mutasi seluruhnya (dibeli/hibah semuanya) maka Nomor Objek Pajak(NOP) akan tetap, perubahan hanya terjadi pada nama dan atau luas. Namun apabila Mutasi sebagian (dibeli/hibah sebagian) maka Nomor Objek Pajak yang lama akan tetap dipakai untuk nama yang lama dan Nomor Objek Pajak baru akan terbit sesuai dengan jumlah Mutasi tersebut. Contoh Jika saya membeli sebuah tanah 3/4 luas nya dari tanah asal lalu dari 3/4 tanah tadi, saya pecah lagi jadi 3 kavling, untuk kasus seperti ini akan terbit NOP yang lama dengan  1/4 luasnya dan 3 NOP baru.

Tata cara pengajuan mutasi pun amat mudah, jadi jangan pernah menggunakan Calo dalam bentuk dan nama apapun. Hal itu hanya akan membuat banyak biaya anda keluar. Yang perlu anda siapkan adalah persyaratan yang lengkap dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. :)

Itulah sekilas tentang Mutasi Objek dan Subjek PBB, jika ada keluhan tentang perpajakan silahkan untuk mendatangi Kantor Pelayanan Pajak terdekat di kota anda untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Wassalam dan tetap Mencoret!


Tidak ada komentar:

Posting Komentar