Mengenai Saya

Foto saya
Assalamu'alaikum! 10/05/2022, Blog ini saya insya Allah diaktifkan kembali untuk berdakwah menyebarkan kebaikan dan hal-hal yang positif lainnya. Semoga bisa Istiqomah dalam mengupdate nya dan menjadi amal jariah.

Selasa, 22 Februari 2011

SPPT PBB



Malam semuanya, apa kabar hari ini??semoga baik-baik saja. Di malam ini sambil menunggu energi terisi penuh, kita akan membahas sedikit tentang apa itu  SPPT PBB. Artikel ini atas permintaan dari diri saya sendiri :D, agar sobat sekalian lebih mengerti tentang SPPT PBB. Sekilas tentang SPPT adalah singkatan dari Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat ini memberitahukan kepada anda jumlah Pajak Bumi dan Bangunan anda sesuai dengan ketetapan yang telah ditentukan.


Didalam SPPT juga terdapat antara lain terdapat :
  • Tahun Pajak yang bersangkutan
  • Nomor Objek Pajak (akan dijelaskan kemudian)
  • Letak Objek Pajak
  • Alamat Subjek Pajak
  • Luas Bumi dan Bangunan
  • NJOP Bumi dan Bangunan ( Akan dijelaskan kemudian)
  • Lalu Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP), akan djelaskan kemudian juga
  • Tarif Pajak Bumi dan Bangunan
  • Jumlah total PBB  yang harus dibayar Subjek Pajak
  • Tempat Pembayaran (Biasanya Bank)
  • Tanggal Jatuh Tempo
  • Tanda Tangan Kepala Kantor
  • Tanda Terima SPPT yang bersangkutan
dan untuk diingat bahwa SPPT PBB bukanlah bukti kepemilikah Hak artinya nama yang tertera di SPPT PBB bukanlah berarti sudah pasti yang memiliki hak atas tanah tersebut adalah yang bersangkutan, karena nama yang tertera di SPPT PBB dapat berupa pemiilik, penyewa, pengguna, dll.

 Itulah sekilas tentang SPPT PBB, sampai jumpa di artikel mendatang!:)

Wassalam dan tetap Mencoret!

2 komentar:

  1. Gan boleh ya tanya? Kebetulan ngomongin NJOP, Sy baru beli rumah yg sertifikatnya dijaminkan di koperasi. Stlh rumah sy bayar dan uang dibayarkan ke koperasi sy sdh dpt sertifikat aslinya. Katanya klo mau balik nama koperasi bs bantu uruskan tp hrs nunggu NJOP msh dlm proses. NJOP itu apa ya? Kok msh nunggu ttd kelurahan sgala mcm. Trus apa sebaiknya sy bikin AJB dl ya pakai notaris luar koperasi? Atau sy skalian balik nama aja nunggu NJOP?
    tanya kebetulan ngomongin NJOP jg..

    BalasHapus
  2. NJOP itu nilai jual objek pajak pak. Ini berguna untuk perhitungan BPHTB sewaktu proses balik nama. sebenarnya yang digunakan adalah nilai yang besar, antara nilai transaksi dan nilai NJOP, misalnya di NJOP harga tanah bapak per meter nya 200.000 sedangkan waktu bapak beli 300.000 per meter, maka yang digunakan adalah 300.000 per meter.demikian penjelasan dari kami

    BalasHapus