Mengenai Saya

Foto saya
Assalamu'alaikum! 10/05/2022, Blog ini saya insya Allah diaktifkan kembali untuk berdakwah menyebarkan kebaikan dan hal-hal yang positif lainnya. Semoga bisa Istiqomah dalam mengupdate nya dan menjadi amal jariah.

Sabtu, 05 Maret 2011

Saat NPWP Laris Manis


Mari sejenak kita ke masa lalu, dahulu masyarakat mungkin tidak mengenal apa itu NPWP, kegunaannya untuk apa, dan apa hak dan kewajiban memiliki NPWP. Bahkan ada yang sudah tau NPWP namun ketakutan untuk memilikinya, masih main "petak umpet" dengan Fiskus Pajak, sehingga banyak juga yang diterbitkan secara jabatan untuk memiliki NPWP. Berbeda dengan sekarang, NPWP laris manis, masyarakat banyak yang berbondong-bondong untuk membuat NPWP. Menurut pengalaman ane alasan-alasan mereka untuk mendapatkan NPWP adalah :


  • Bagi PNS, agar pajak nya ditanggung pemerintah secara keseluruhan, apabila tidak memiliki NPWP maka sebagian dari pajak akan mereka tanggung sendiri.
  • Bagi peserta tender, mereka harus memiliki NPWP untuk memenangkan tender
  • Bagi kreditur, agar debitur bisa dipercaya dari segi penghasilan dan kepatuhan pajaknya
  • Bagi wiraswasta, agar mereka dapat memperoleh kredit dari bank dengan jumlah yang banyak
  • Bagi Karyawan Swasta, untuk keperluan administrasi perpajakan nya
  • Ada juga yang mau keluar negeri agar bebas fiskal
Itulah alasan-alasan yang ane jumpai berdasarkan pengalaman di lapangan. Menurut ane ini adalah prestasi gemilang di dunia perpajakan. Ini menandakan bahwa perpajakan mulai merambah bidang lainnya selain ekonomi, ini juga menunjukkan kerjasama yang baik antara Dirjen Pajak dan instansi lainnya. Ini juga menunjukkan bahwa sosialisasi perpajakan melalui mekanisme sistem tertentu amatlah diperlukan.

Namun Sangat disayangkan terkadang setelah mereka membuat NPWP mereka lupa akan kewajiban. Setelah menerima STP mereka seakan baru tersadar akan kewajibannya. Ada juga yang hanya untuk keperluan pribadi misalnya ingin keluar negeri, setelah selesai urusan itu Wajib Pajak ini ingin menghapus NPWP nya karena sudah tidak diperlukan lagi, ini menandakan masih kurangnya kesadaran masyrakat untuk membayar pajak. Padahal NPWP hanya bisa dihapus jika Wajib Pajak tersebut meninggal dunia.

Jadi sebagai warga negara yang baik mari kita memiliki NPWP namun jangan lupa juga akan kewajibannya. Administrasi Perpajakan bukan untuk ditakuti namun untuk dipatuhi.

Wassalam dan tetap mencoret!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar