Mengenai Saya

Foto saya
Assalamu'alaikum! 10/05/2022, Blog ini saya insya Allah diaktifkan kembali untuk berdakwah menyebarkan kebaikan dan hal-hal yang positif lainnya. Semoga bisa Istiqomah dalam mengupdate nya dan menjadi amal jariah.

Selasa, 02 November 2010

Pajak dari Perspektif Hukum





Wah kalau kemaren kita sudah bicara tentang Pengertian Pajak menurut Undang-Undang dan Pengertian Pajak Menurut Ekonomi maka disini saya akan membagi  pembelajaran saya  dengan  pengertianPajak menurut Perspetktif hukum. Wah kok banyak sekali ya ? Hehehe ini yang terakhir Pengertian pajak yang akan saya bahas, nanti kita tidak lagi membahas pengertian tapi yang lainnya, seputar pajak dan dunianya.



Jadi Bagaimana Pengertian Pajak menurut Hukum?? Ehm, Ehm kembali kita akan menanyakan dengan Paman saya, Paman Soemitro, Menurut Paman Soemitro “Pajak merupakan suatu perikatan yang timbul karena adanya undang-undang yang menyebabkan timbulnya kewajiban warga negara untuk menyetorkan sejumlah penghasilan tertentu kepada negara, negara mempunyai kekuatan untuk memaksa dan uang pajak tersebut harus dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan.


Seperti yang sudah-sudah kita akan mencermati pengertian ini dengan cara memenggalnya sebagian demi sebagian :


1.“Pajak merupakan suatu perikatan yang timbul karena adanya undang-undang...”
Pajak ini mengikat antara pemerintah dan warganya dan ini telah dilegalkan oleh undang-undang


2....yang menyebabkan timbulnya kewajiban warga negara ...


jadi membayar pajak ini hukumnya wajib jika tidak mau bayar pajak, ya jadi Superman aja, ada iklannya. Gak usah nginjek jalan, gak usah ke RSU, Gak usah punya Tanah dll dan fasilitas lainnya yang disediakan negara termasuk subsidi-subsidi.


3....untuk menyetorkan sejumlah penghasilan tertentu kepada negara... 
Yup, jadi kita menyetorkan pembayaran itu ke bank, bank akan memasukkannya ke rekening kas negara, Jadi bukan di kantor pajak kita bayar pajak tapi ke bank, urusan administrasi aja ke kantor pajak


4....negara mempunyai kekuatan untuk memaksa... 
Karena ada undang-undang negara bisa memaksa seseoarng untuk membayar pajak. Paksaan itu dapat berupa, sanksi, denda, pencekalan, penyitaan, bahkan ancaman pidana. Jadi lebih baik patuh aja.:) 


5....dan uang pajak tersebut harus dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan...
Ya, uang tersebut untuk menjalankan roda pemerintahan. Setelah terkumpul di kas negara maka akan dibuat Perencanaan-perencanaan kemana uang itu akan dibelanjakan.


Nah itulah Sobat Pengertian Pajak dipandang dari Perspektif hukum, artikel berikutnya tentang Ciri-ciri pajak.


Wassalam dan tetap Mencoret!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar