Mengenai Saya

Foto saya
Assalamu'alaikum! 10/05/2022, Blog ini saya insya Allah diaktifkan kembali untuk berdakwah menyebarkan kebaikan dan hal-hal yang positif lainnya. Semoga bisa Istiqomah dalam mengupdate nya dan menjadi amal jariah.

Senin, 01 November 2010

Pajak dari sudut pandang Ekonomi

Kemarin saya dah berbuih-buih berbagi tentang pengertian pajak menurut undang-undang sekarang saya akan berusaha berbagi dari pelajaran yang saya dapet hari ini yaitu Pengertian pajak dari sisi ekonomi. wah apa itu ya??? hehehe lagi-lagi kita akan menanyakan pada ahlinya. Sommerfeld Ray M., Anderson Herschel M., & Brock Horace R, mengatakan pajak adalah “suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.”


Wah bahasa ahli susah dimengerti ya? seharusnya Andrea Hirata aja yang jadi ahlinya dengan bahasa merakyat biar mudah dimengerti hehehhe. oke kita lanjut dulu, seperti trik kita yang dahulu kita akan memenggalnya kalimat per kalimat. disini saya memenggalnya menjadi 5 kalimat :

1. “suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah...
Kalimat ini lah yang paling utama dari pajak menurut persfektif ekonomi. maksudnya kalimat ini adalah beralihnya sumber daya yang semula dimiliki masyarakat atau orang pribadi ke kas negara. contoh , saya bayar pajak, mulanya itu uang itu milik saya terus setelah saya bayar uang itu telah menjadi milik negara ini. mudah kan!

2. ...bukan akibat pelanggaran hukum namun wajib dilaksanakan...
Beralihnya sumber daya itu bukan pelanggaran hukum , karena memang legal, ada undang-undang yang mengatur jadi wajib dilaksanakan,
3. ...berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu ...
Ketentuan pembayaran nya telah ditetapkan gan, berapa bayarnya? dimana dibayarkan? apa saja administrasinya? ada sanksinya? semua sudah ditetapkan oleh Undang-Undang.
4. ...tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional,..
Balas jasa nya tidak secara langsung, misalnya karena saya bayar pajak maka saya tidak otomatis langsung dapet fasilitas fasilitas.
5.”... agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan”
Kalau ini adalah alasan utama kira mambayar pajak agar roda pemerintahan kita ini jalan. gimana mau bertugas klo gak ada duitnya. gimana mau bangun jalan klo gak ada duitnya. Ya gak?

Segitu dulu yang bisa saya bagi sekarang, karena saya juga masih belajar!


Wassalam dan Tetap Mencoret!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar