Mengenai Saya

Foto saya
Assalamu'alaikum! 10/05/2022, Blog ini saya insya Allah diaktifkan kembali untuk berdakwah menyebarkan kebaikan dan hal-hal yang positif lainnya. Semoga bisa Istiqomah dalam mengupdate nya dan menjadi amal jariah.

Rabu, 26 Januari 2011

Pajak Bumi dan atau Bangunan


Kali ini mari kita sedikit berkenalan dengan Pajak Bumi dan "atau"  Bangunan. Mengapa harus ada kata "atau"? Inilah yang ane sebut dengan bahasa "hukum:, memang kedengaran agak ganjil ditelinga namun hal itu bukanlah disengaja tanpa alasan. Alasan penggunaan kata atau adalah Jika anda hanya memiliki tanah (bumi) tanpa bangunan maupun sebaliknya punya bangunan tetapi tidak memiliki tanah, anda pun wajib untuk membayarnya. Apakah ada yang punya bangunan tapi tidak memiliki tanah? ada, di beberapa daerah yang terpencil, beberapa tanah dikuasai oleh negara dalam artian belum bisa dibuat sertifikatnya maka penduduk yang ingin mendirikan bangunan ditanah ini diperbolehkan dengan syarat, jika disuruh pindah maka harus segera pindah secepatnya.


Kesalahpahaman yang banyak tentang PBB ini adalah bahwa PBB hanya dibayar oleh si pemilik tanah. Padahal PBB adalah pajak tidak langsung jadi bisa dilimpahkan ke orang lain atau dibayar oleh siapa saja tentu saja bagi mereka yang  telah diatur oleh Undang-Undang . Jika anda adalah penyewa maka anda yang wajib membayar PBB tersebut walaupun SPPT PBB atas nama Pemiliknya, tetapi jika si Pemilik rumah tidak keberatan untuk membayar pajaknya atau sudah ada kesepakatan sebelumnya maka tidak jadi masalah siapa yang membayar PBB tersebut, pemiliknya atau penyewanya.

Pada intinya PBB dikenakan terhadap Bumi atau tanah dan juga bangunan yang memiliki ragam dan bentuk nya. Besar nya penetapan PBB didasarkan pada Kelas Bumi dan Kelas Bangunan pada daerah tersebut, dan ada juga penilaian yang dilakukan secara individual. Jika ada kendala mengenai PBB ini maka jangan segan-segan unutk mendatangi Kantor Pelayanan Pajak terdekat. 

Sedikit Info untuk sobat sekalian bahwa mulai tahun 2014 maka PBB sektor P2(Pedesaan dan Perkotaan) ini tidak akan lagi ditangani oleh Kantor Pajak tetapi akan dialihkan ke Pemda setempat.

Itulah sedikit ulasan singkat tentang Pajak Bumi dan Bangunan, jika ada pertanyaan tentang PBB dan masalah pajak lainnya maka jangan segan-segan juga untuk berkomentar di setiap artikel kami,.

Wassalam dan tetap mencoret!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar