Mengenai Saya

Foto saya
Assalamu'alaikum! 10/05/2022, Blog ini saya insya Allah diaktifkan kembali untuk berdakwah menyebarkan kebaikan dan hal-hal yang positif lainnya. Semoga bisa Istiqomah dalam mengupdate nya dan menjadi amal jariah.

Jumat, 15 April 2011

Informasi, Data, Laporan dan Pengaduan (IDLP)


Kemarin ane mengikuti In House Training dan materinya adalah tentang IDLP. Jadi sebagai oleh-oleh ane akan membahas hal ini didalam blog yang sama-sama kita cintai ini. Apa itu IDLP? Secara sekilas IDLP adalah seperti tersebut dalam pokok judul, secara bahasa puitis maka IDLP adalah suatu cara untuk mengungkapkan sesuatu yang tersebunyi dan sesuatu yang tidak jujur. IDLP ini tidak berlaku hanya untuk petugas (fiskus) pajak namun semua orang dapat menggunakan IDLP ini dengan tujuan dibidang perpajakan.  Mari kita kupas secara sederhana makhluk yang bernama IDLP menurut pemahaman ane setelah mengikuti IHT ini. 

Informasi
Informasi adalah segala sesuatu yang bisa kita dapat baik dari lisan, tulisan, maupun dari panca indera (seperti kata Sheila On Seven " Lihat, Dengar dan Rasakan" :) ) maupun dari sumber lain. Intinya semua yang kita dapat adalah Informasi, dan Informasi ini dapat kita beritahukan ke petugas pajak baik melalui telepon maupun tatap muka. Contoh informasi adalah adanya sebuah sarang walet yang belum bayar pajaknya di suatu daerah.

Data
Data adalah Informasi yang telah dianalisis dan diolah sehingga tertuang dalam kumpulan angka-angka, huruf, statistik dan lain-lain.Jadi Dasar dari Data adalah Informasi, tidak ada informasi tidak ada data.Contoh dari Data adalah misalnya sarang walet seperti disebutkan diatas telah diketahui siapa pemiliknya, berapa produksinya, dengan siapa dijual dan lain-lain.

Laporan
Dari data yang diperoleh maka kita bisa membuat laporan secara tertulis agar lebih dapat dipertanggungjawabkan. Semakin lengkap laporan maka akan semakin besar laporan tersebut akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan khusus.

Pengaduan
Pengaduan adalah pemberitahuan yang disertai dengan permintaan. Pemberitahuan melalui laporan, dan permintaan disertai dengan permohonan tindak lanjut. 

Jadi dapat disimpulkan bahwa ke empat hal tersebut saling terkait, tidak ada data tanpa informasi, tidak ada laporan tanpa data, dan tidak ada pengaduan tanpa laporan. Jadi Mari kita membuat IDLP bersama-sama demi pembangunan bangsa.

Itulah yang dapat ane share kali ini, semoga dapat diambil manfaatnya.

Wassakan dab tetap mencoret!

1 komentar: