Mengenai Saya

Foto saya
Assalamu'alaikum! 10/05/2022, Blog ini saya insya Allah diaktifkan kembali untuk berdakwah menyebarkan kebaikan dan hal-hal yang positif lainnya. Semoga bisa Istiqomah dalam mengupdate nya dan menjadi amal jariah.

Rabu, 20 April 2011

Surat Setoran Pajak (SSP)


Tak Kenal maka tak sayang, jadi mari kita berkenalan dulu dengan SSP. Makhluk satu ini bagi sebagian orang yang pernah berhubungan dengan perpajakan mungkin sudah akrab terdengar namun tak jarang juga beberapa orang hanya tahu bentuknya tanpa tahu namanya. Sering Wajib Pajak meminta dengan pertanyaan " Pak, boleh minta blanko pajak ??" Yang dimaksud dengan blanko pajak oleh kebanyakan dari wajib pajak adalah Surat Setoran Pajak ini.



Surat Setoran Pajak berguna untuk Penyetoran dan Pelaporan Pajak terdiri dari 4 rangkap. Rangkap Pertama untuk Wajib Pajak, Rangkap kedua untuk KPPN melalui bank, rangkap ketiga untuk dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak oleh Wajib Pajak dan rangkap ke empat untuk bank. Jadi jika seorang wajib pajak menyetor dengan SSP melalui bank, SSP yang semula 4 rangkap hanya akan diberikan dua rangkap, yaitu rangkap 1 dan 3, sedangkan rangkap 2 dan 4 diambil oleh pihak bank dkk.

Didalam Surat Setoran Pajak terdapat hal-hal sebagai berikut : NPWP, Nama WP, Alamat WP, NOP, Alamat OP, Kode akun Pajak dan Kode Jenis Setoran atau disebuh MAP (Mata Anggaran Penerimaan), Uraian Pembayaran, Masa Pajak, Tahun Pajak, Nomor Ketetapan, Jumlah Pembayaran dengan anka dan huruf, Cap dan tanda tangan bank, Cap dan tangan wajib pajak, Serta ruang validasi kantor penerima pembayaran (bank dan sejenisnya). Untuk lebih jelas bisa lihat gambar diatas :).

Jadi bagi sobat sekalian yang udah baca artikel ini jangan pernah menyebut SSP dengan nama lain. :)

Wassalam dan tetap mencoret!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar