Di malam ini kita akan membahas pembahasan yang cukup sederhana yaitu tentang penghapusan Objek Pajak Bumi dan Bangunan. Alasan penghapusan ini beragam seperti Nomor Objek Pajak yang Ganda, Subjek Pajak yang tidak dikenal, Objek Pajak yang telah hilang akibat bencana alam, dll. Semua itu bisa terjadi mulai dari kesalahan yang bersifat manusiawi maupun sudah ketetapan Tuhan.
Syarat Penghapusan sangat sederhana petugas pemungut dalam hal ini biasanya Pihak Kelurahan membuat surat permohonan disertai alasan tentang penghapusan dengan melampirkan Daftar Objek Pajak yang akan dan SPPT Asli. Petugas Pajak akan meneliti berkas tadi, setelah disetujui maka NOP tersebut dapat dihapuskan, dibatalkan, ataupun dinonefektifkan untuk sementara waktu dengan cara di fasumkan.
Jadi jangan ragu jika SPPT PBB yang anda terima dobel maka segera laporkan kepada petugas pemungut (pihak kelurahan setempat) untuk dihapuskan. :)
Wassalam dan tetap mencoret!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar