Mengenai Saya

Foto saya
Assalamu'alaikum! 10/05/2022, Blog ini saya insya Allah diaktifkan kembali untuk berdakwah menyebarkan kebaikan dan hal-hal yang positif lainnya. Semoga bisa Istiqomah dalam mengupdate nya dan menjadi amal jariah.

Selasa, 03 Mei 2011

PBB : Fasilitas Umum


Pagi semua, kembali lagi kita berjumpa di pembahasan Fasilitas Umum di Bidang PBB. Secara sederhana Fasilitas Umum adalah Objek Pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan namun tetap diberikan Nomor Objek Pajak. Dalam Perekaman ke Database Objek Pajak yang tidak dikenakan PBB diberikan kode 4 alias Fasilitas Umum. Mau tau lebih lanjut tentang apa saja yang termasuk dalam Fasilitas Umum ini, yok kita bahas :

Kita mengacu pada Undang-Undang PBB Pasal 3 yang berbicara tentang Objek Pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan :
  • digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan contohnya adalah mesjid, gereja, panti asuhan, puskesmas, museum dll
  • digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu contohnya : makam, museum purbakala, dll
  • merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak
  • digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan perlakuan timbal balik
  • digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan
selain itu dalam prakteknya Fasilitas umum juga digunakan untuk me non efektifkan Objek Pajak yang diusulkan untuk dihapus NOP nya oleh pihak kelurahan/petugas pemungut. Banyak pengalaman dilapangan karena SPPT PBB sulit disampaikan maka pihak kelurahan mengusulkan penghapusan, namun Wajib Pajak yang memiliki objek pajak tersebut karena berbagai keperluan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak untuk mendaftarkan Objek Pajak tersebut atau pun bertanya mengapa PBB atas Objek Pajak tersebut tidak terbit lagi. Maka Objek Pajak tersebut tinggal diaktifkan lagi dengan persyaratan-persyaratan tertentu. Untuk informasi lebih lanjut maka anda dapat menghubungi  Kantor Pelayanan Pajak tersebut.

Wassalam dan tetap mencoret!






2 komentar: