Kembali ane menjumpai sobat sekalian semua, kali ini kita akan membahas sekilas tentang pengurangan PBB. Yang perlu diperhatikan pertama adalah membedakan Pengurangan dengan Keberatan, Perbedaan mendasar ialah jika pengurangan WP tersebut telah setuju dengan Ketetapan PBB nya, namun berhubung suatu hal dia tidak sanggup membayar dengan jumlah ketetapan tadi, jika Keberatan WP sama sekali tidak setuju dengan ketetapan PBB tadi, WP menganggap ketetapan tersebut terlalu kecil atau terlalu besar untuk Objek Pajak yang dimilikinya.
Tata cara mengajukan pengurangan ialah :
- Mengajukan Permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia disertai dengan alasan pengurangan tersebut dan juga jumlah pengurangan yang diminta, biasanya blangko permohonan telah disediakan oleh KPP Pratama setempat namun jika ingin membuat sendiri maka tidak ada larangan tentang hal tersebut.
- Fotocopy KTP yang bersangkutan
- Fotocopi STTS tahun terakhir
- Fotocopi SPPT Tahun berjalan
- Lampiran pendukung Alasan seperti Surat Keterangan Tidak Mampu, SK Veteran, dan lainnya
- Fotokopi SK Pengurangan yang lama (apabila ada)
Itulah sekilas tentang pengurangan PBB, semoga menambah pengetahuan kita semua!
Wassalam dan tetap mencoret!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar